-->
Home , , , → Tata Cara MANDI WAJIB Terbaru 2017

Tata Cara MANDI WAJIB Terbaru 2017

Sunday 8 January 2017
Tata Cara MANDI WAJIB Terbaru 2017 – Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Alhamdulillah semoga saja iman didalam dada selalu tetap setia menemani hingga akhir hayat. Amin ya Allah. Sungguh besar kenikmatan yang diberikan kepada kita, terutama nikmat iman. Pada kesempatan kali ini, admin Media Pendidikan bakal membahas sesuatu yang takkalah pentingnya. yaitu membahas soal kebersihan raga kita, yaitu MANDI WAJIB DALAM ISLAM. Kenapa temanya mandi wajib dalam islam? ya, itu karena setiap menusia, pemeluk agama semuanya pasti mandi. Namun yang membedakan diantara kita sebagai pemeluk Agama Islam, yaitu Mandi Wajib yang bertujuan menghilangkan Hadast Besar, yang sesuai syariat dan rukun dalam islam, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Saw.

Sahabat semuslim, kenapa mandi wajib itu penting untuk kita ketahui? karena kunci diterimanya ibadah ( Sholat ) 5 waktu atau sholat sunnah lainnya adalah kebersihan raga kita dari segala macam hadast baik kecil maupun besar. Apabila kita kurang pengetahuan soal kebersihan diri kita maka akan terasa sia-sial amal ibadah shalat yang kita kerjakan karena dirikita masih jauh dari kata bersih dari segala hadas. Untuk itu admin akan berbagi pengetahuan soal Mandi Wajib secara lengkap, mulai dari Niat, Doa, Tata Cara atau langkah-langkahnya sesuai dengan rukun yang contohkan Rasulullah dan beserta dalil yang mewajibkan untuk mandi wajib.

Untuk mempermudah pencarian anda, silahkan gunakan fasilitas kami

DAFTAR ISI ARTIKEL
1 PENGERTIAN
2 DASAR HUKUM
3 TUJUAN, HIMAH
4 SEBAB
5 NIAT, DOA, TATA CARA
6 CARA MANDI RASULULLAH
7 RUKUN
8 PENUTUP

MANDI WAJIB | NIAT | DOA | TATA CARA | DALIL
Mandi Wajib
 

PENGERTIAN MANDI WAJIB / MANDI JUNUB

Berbicara soal pengertian maka pasti akan terdapat 2 penjelasan yaitu secara bahasa dan Istilah. Mandi yang dalam reteratur Bahasa ‘Arab Al-ghoslu/ الغسل mempunyai dua arti, yaitu arti menurut bahasa dan istilah.
Mandi / الغسل menurut bahasa adalah mencucurkan air pada secara mutlak. Sedangkan ghoslu menurut istilah adalah : سيلان الماء على جميع البدن مع النية ( مغنى المحتاج : ج 1/68 )

“ Mencucurkan/mengalirkan air atas seluruh badan dengan disertai niat “ [ Mughni Muhtaj : I/ 68]

Jadi pengertian atau definisi dari pada Mandi wajib dalam Islam adalah Mandi wajib ataupun mandi junub disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang perlu dilakukan oleh setiap sseorang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar dan melibatkan perbuatan mandi dengan membasahi seluruh anggota badan.

Lalu apakah yang membedakan antara mandi junub dan mandi wajib? 

Pada hakikatnya tidak ada perbedaan mendasar antara mandi junub dan mandi wajib. Kedua istilah tersebut menunjuk pada makna yang sama, mandi junub adalah mandi yang diwajibkan karena seseorang mengeluarkan air mani baik oleh sebab mimpi basah maupun memang sedang dalam kondisi junub, atau sehabis berhubungan suami istri. Jadi, istilah mandi wajib juga bermakna sama dengan mandi junub.  

DASAR HUKUM MANDI WAJIB

Dasar hukum disyariatkannya mandi adalah pada firman Allah pada surah Al-Maidah ayat dua dan An-Nisa ayat 43 yang artinya “Jika kalian junub maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6), serta ”(janganlah pula menghampiri masjid) sedangkan kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kalian mandi” (QS. An-Nisa: 43).  

Argumen wajibnya mandi setelah berhubungan badan dengan pasangan juga terdapat dalam hadis. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 

”Jika khitan (kemaluan laki-laki) telah menyentuh khitan (kemaluan wanita) maka wajib mandi” (HR. Muslim).

 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh;dan janganlah kamu mendekati mereka,sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. Al Baqoroh:222).

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu shalat,sedang kamu dalam keadaan mabuk,sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,terkecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi.”(QS. An Nisa’:43)

Dari Aisyah RA,“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi,beliau menjawab,“Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah,beliau menjawab:“Dia tidak wajib mandi”.”(HR. Abu Daud).


TUJUAN / HIKMAH MANDI WAJIB

Adapun Tujuan dari pada mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat. Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu: 

.... يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَ كُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُروْنْ(المائده:6)

Artinya:“Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu,supaya bersyukur”.

Perlu kita maklumi bersama bahwa setiap ada perintah baik wajib maupun sunah sudah pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Begitupun dengan mandi ada hikmahnya. Diantara hikmahnya itu adalah :

Adapun hikmah mandi wajib yaitu:
  • Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
  • Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran,dan membersihkan kotoran.
  • Halalnya sesuatu yang tadinya haram dengan sebab hadast;
  • Menambah kekhusyuan dalam beribadah.
  • Mendapatkan pahala, karena melaksanakan perintah Allah;
  • Dapat memulihkan kesadaran,kesegaran dan ketenangan pikiran.
  • Mendekatkan diri ( taqorrub ) pada Allah



SEBAB MANDI WAJIB

    • Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja.
    Dan ada beberapa dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut, diantaranya :

    1. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

     جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ الْغُسْلِ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

    “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi ?. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab : Iya bila ia melihat air (mani-pen.)” (HSR. Bukhary-Muslim).

    Sisi pendalilannya : sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mewajibkan mandi kepada wanita jika keluar air (mani-pen) dan hukum terhadap laki-laki sama. (Lihat Fathul bary :1/462, Ihkamul ahkam : 1/100)

    2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

    إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

    “Air itu hanyalah dari air”. (HSR. Bukhary-Muslim).

    Maksud dari air yang pertama adalah air untuk mandi wajib sedangkan air yang kedua adalah air mani, maka maknanya adalah air untuk mandi itu wajib karena keluarnya air mani.

      • Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh. Bagi suami/istri maupun bukan tetap diwajib mandi alasannya karena pori-pori terbuka.
      Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

      إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ شُعُبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

      “Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh[1] maka telah wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim “walaupun tidak keluar”. (HSR. Bukhary-Muslim)

      Kata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 4/40-41 : Makna hadits ini bahwasanya wajibnya mandi tidak terbatas hanya pada keluarnya mani, tetapi kapan tenggelam kemaluan laki-laki dalam kemaluan wanita maka wajib atas keduanya untuk mandi.

      Kata Imam Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 2/6 : Dan kebanyakan ulama beramal dengan hadits ini demikian pula yang datang sesudahnya, bahwa siapa yang menggauli istrinya pada kemaluannya maka wajib mandi atas keduanya walaupun tidak keluar mani.

      Faedah :

      Adapun hadits Abu Sa’id sebelumnya yang membatasi mandi hanya ketika keluar mani adalah hadits yang telah dimansukh (terhapus) hukumnya dalam jima’ oleh hadits Abu Hurairah ini dengan konteks lafazh yang tegas “walaupun tidak keluar”.

      Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : Adapun hadits “Air itu hanyalah dari air”, jumhur shahabat dan yang setelah mereka menyatakan bahwa ia telah dimansukh dan mansukh yang mereka maksudkan adalah bahwa mandi karena melakukan jima tanpa keluar mani telah gugur (hukumnya) dan kemudian menjadi wajib. (Lihat Syarah Muslim 4/36).

      Dan hal ini diperjelas oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu :

      إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً أَوَّلَ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ أُمِرْنَا بِالْإِغْتِسَالِ بَعْدُ
      “Sesungguhnya mandi dengan keluarnya air mani adalah rukhshoh (keringanan) pada awal Islam kemudian kami diperintahkan untuk mandi sesudah itu” (HR. Ahmad 5/115-116, Abu Daud no. 215, At-Tirmidzy no. 111 dan beliau berkata : Hadits ini Hasan Shohih. Dan dishohihkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 2/155 dan Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/34 dan Syeikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 1/541).

      Kata Ibnu Mundzir : Ini adalah pendapat semua orang yang kami hafal darinya dari ahli fatwa dari ulama-ulama negeri dan saya tidak mengetahui sekarang adanya khilaf dikalangan ahli ilmu. (Al-Ausath 2/81)

      • Kalau seseorang terjaga dari tidur kemudian dia mendapatkan cairan dan tidak bermimpi maka dia wajib mandi, karena hadits Aisyah radhiyallhu ‘anha beliau berkata :
      سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ بَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ إِحْتِلاَمًا قَالَ : يَغْتَسِلُ. وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهً قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ : لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ

      “Rasulullah ditanya tentang seseorang yang mendapatkan bekas basahan dan dia tidak menyebutkan bahwa dia mimpi, beliau menjawab : Wajib mandi. Dan (beliau juga ditanya) tentang seseorang yang menganggap bahwa dirinya mimpi tapi tidak mendapatkan basahan, beliau menjawab : Tidak wajib atasnya untuk mandi”. (HR. Abu Daud no. 236, At-Tirmidzy no. 112 dan Ibnu Majah no. 612 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy).

      Dan juga dalam hadits Ummu salamah di atas :

       فَقَالَ: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

      “(Rasulullah) menjawab : ” Iya bila ia melihat air (mani-pen.)”.

      • Selesai haid / menstruasi
      Adapun haid, dalil-dalilnya sebagai berikut :

      a. Firman Allah Ta’ala

      فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

      “Jika mereka telah suci maka datangilah mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian “. (QS. Al-Baqarah : 222).

      Kata Imam An-Nawawy : Sisi pendalilan dari ayat adalah bolehnya suami menjima’ isteri-isterinya (atau budaknya) dan tidaklah boleh yang demikian kecuali dengan mandi, dan apa-apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka perkara itu wajib. Al-Majmu’ 2/168.

      b. Hadits ‘Aisyah tatkala Nabi berkata kepada Fatimah binti Abi Hubeisy :

      إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّي

      “Jika waktu haid datang maka tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka mandilah dan sholatlah”. (HR. Bukhary-Muslim).

      c. Ijma’
      Kata Imam An-Nawawy : Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena sebab haid dan sebab nifas dan di antara yang menukil ijma’ pada keduanya adalah Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir dan selainnya (Majmu’ 2/168).

      Kata Ibnu Qudamah : tidak ada khilaf tentang wajibnya mandi karena haid dan nifas (Al-Mughny 1/277).
      Dan Ibnu Hazm juga menukil ijma’ dalam Maratibul Ijma’ : 21, dan Imam Asy-Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudhiyah 1/48.

      Adapun Nifas, dalilnya adalah Ijma’ sebagaimana telah dinukil oleh An-Nawawy dan Ibnu Qudamah diatas, juga telah dinukil ijma’ oleh Ibnu Mundzir dalam Al-Ausath 2/248.

      Kata Ibnu Qudamah : Nifas sama dengan haid karena sesunguhnya darah nifas adalah darah haid, karena itu ketika seorang wanita hamil maka dia tidak haid sebab darah haid tersebut dialihkan menjadi makanan janin. Maka tatkala janin tersebut keluar, maka keluar juga darah karena tidak ada pengalihannya maka dinamakan nifas. (Lihat Al-Mughny: 1/277).

      Kata Asy-Syirazy : Adapun darah nifas maka mewajibkan mandi karena sesungguhnya itu adalah haid yang terkumpul, dan diharamkan puasa dan jima’ dan gugur kewajiban sholat maka diwajibkan mandi seperti haid (lihat Al-Majmu’: 2/167)

      • Melahirkan(wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)

      Apabila seorang wanita melahirkan, maka wajib mandi besar. Hal ini dilakukan jika tidak langsung diiringi dengan keluarnya darah nifas, namun dikarenakan biasanya wanita melahirkan senantiasa diiringi dengan darah nifas, maka tidak diwajibkan baginya mandi besar. Karena kewajiban mandi itu manakala akan melakukan hal-hal yang diwajibkan yang terhalang kewajibannya dengan sebab adanya hadast besar.

      Oleh karena itu seorang wanita yang baru melahirkan tidak perlu tergesa-gesa untuk mandi besar kalau sekiranya setelah melahirkan langsung diiringi nifas. Nanti saja mandinya setelah nifasnya suci dan cukup satu kali mandi.Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh;

      اذا اجتمع امران من جنس واحد ولم يحتلف مقصودهما دخل احدهما فى الاخر

      “ Jika dua perkara ( misalnya melahirkan dan nifas ) dari satu jenis ( sama-sama hadast besar ) telah berkumpul sedangngkan maksud keduanya tidak berbeda ( mandi besar ) , maka masuklah salah satunya pada yang lain “

      Dalam hal wanita yang melahirkan wajib mandi ini tidak hanya dikarenakan keluar jabang bayi secara utuh, tetapi jika keluar darah kental ( ‘alaqoh ) ataupun daging keras ( mudghoh ), maka tetap wajib mandi dengan cacatan di atas.

      • Meninggal dunia yang bukan mati syahid.
      Kematian adalah tidak adanya kehidupan pada seseorang yang disebabkan karena terlepasnya ruh dari jasad. Apabila hal ini sudah berada pada seorang muslim yang bukan karena mati syahid ,maka wajib dimandikan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist: yang mana Nabi Muhammad SAW berkata, ketika ada seseorang yang terjatuh dari kendaraannya (kuda) kemudian dia terjatuh :

      عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :(( اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ )) متفق عليه

      “ Dari Ibnu Abaas RA telah berkata : Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Basuhlah ( mandikanlah ) dia dengan air dan bubuk kayu bidara. Dan kafanilah dia dalam balutan dua baju “ .HR Bukhori muslim.

      Dari hadist di atas jelaslah ada perintah memandikan yang menunjukan adanya kewajiban untuk memandikan orang yang sudah meninggal dunia.

      • Ketika orang kafir masuk Islam.

      Apakah dia kafir asli atau murtad, ia telah mandi biasa sebelum islamnya atau tidak, didapatkan darinya pada zaman kekafirannya apa-apa yang mewajibkan mandi atau tidak.

      Dalil-dalilnya :

      a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim tentang kisah Tsumamah bin Utsal radhiyallahu ‘anhu yang sengaja mandi[2] kemudian menghadap kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam. b. Hadits Qois bin A’shim radhiyallahu ‘anhu :

      أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أُرِيْدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

      “Saya mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk masuk Islam maka Nabi memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara”. (HR. Ahmad 5/61, Abu Daud no. 355, An-Nasa`i 1/91, At-Tirmidzy no. 605 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/187).

      Sisi pendalilannya : bahwasanya ini adalah perintah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Dan asal dari perintah menunjukkan hukum wajib kecuali kalau ada dalil lain yang menurunkan derajatnya. Wallahu A’lam.

      Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, Malik, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukany, dan lain-lainnya.
      Lihat Al-Mughny 1/275, As-Sailul Jarrar 1/123, Ma’alim As-Sunan 1/252 dan lain-lain.

      NIAT, DOA, TATA CARA MANDI WAJIB

      Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan:
      • Membaca niat: "Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta'aalaa" yang artinya "AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah". Niat,karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara keliru dan tidak disyariatkan, harus dijauhkan dan dihindari. 
      • Membilas/membasuh seluluh badan dengan air(air mutlak yang mensucikan) dari ujung rambut ke ujung kaki secara merata. 
      • Hilangkan najisnya bila ada.

      CARA MANDI WAJIB

      YANG DILAKUKAN RASULULLAH Adapun cara- cara mandi wajib yang dilakukan Rasulullah Saw adalah sebagai berikut:
      1. Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
      2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
      3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
      4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
      5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
      6. Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut.
      7. Mencuci kepala bagian kanan,lalu kepala bagian kiri.
      8. Menyela-nyela(menyilang-nyilang) rambut dengan jari.
      9. Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan,lalu kiri.

      Sunnat Mandi Wajib / Mandi Junub:

      1. Sebelum mandi membaca basmalah.
      2. Membersihkan najis terebih dahulu.
      3. Membasuh badan sebanyak tiga kali.
      4. Melakukan wudhu/wudhu sebelum mandi wajib. Menurut pendapat Imam Syafii,meratakan air seluruh tubuh didahului dengan wudhu. Sedangkan menurut Imam Malik,berwudhu sekali tanpa membasahi kaki.
      5. Mandi menghadap kiblat
      6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri.
      7. Membaca do'a setelah wudhu/wudlu.
      8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah).

      Rukun Mandi Wajib

      Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan meratakan air keseluruh tubuh. Sedangkan sunnahnya ada lima yaitu:

      1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi.
      2. Berwudu sebelum mandi.
      3. Menggosok-gosokkan badan dengan tangan ke seluruh tubuh.
      4. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.
      5. Berturut-turut dan tertib.

      PENUTUP

      Alhamdulillah, selesai juga pembahasannya yang diurai secara lengkap dan jelas. Semoga saja, uraian diatas bermanfaat buat kita semua, Amin ya Rab. Segala data, informasi, kutipan merupakan hasil analisa, kutipan yang dihimpun secara lengkap dan jelas. Mohon kiranya apabila ada sesuatu yang kurang jelas, tambahan, kurang dimengerti, ataupun terjadi kesalahan penulisan. Silahkan dikritik melalui kotak komentar. Terima kasih